Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN (GBASN) Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Kepdirjenpendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023
Kepdirjenpendis Nomor 4111
Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis npassing Bagi GBASN Kementerian Agama Kemenag Tahun 2023 ditetapkan dengan pertimbangan:
a) bahwa untuk mewujudkan guru yang profesional, perlu penataan Guru Madrasah
Bukan Aparatur Sipil Negara yang bersertifikat pendidik; b) bahwa penataan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan melalui penyetaraan jabatan dan
pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang bersertifikat
pendidik; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara
Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023;
Dasar hukum diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau juknis npassing Bagi GBASN Kementerian Agama Kemenag Yang Bersertifikat PendidikTahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor
28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan clan Pangkat Bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 484)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan Nomor 12
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
523);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi clan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
6
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun
2022 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Agama (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
Diktun KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi GBASN Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau juknis Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 merupakan acuan bagi para pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023
Diktum KETIGA Kepdirjen Pendis
Nomor 4111 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis atau juknis Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikat
Pendidik Tahun 2023 menyatakan bahwa
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 1 Agustus 2023.
Adapun Jadwal persyaratan
usuluan Inpassing Bagi GBASN Kemenag
Tahun 2023 adalah mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 22 September
2023 secara digital melalui SIMPATIKA
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis
Inpassing Guru Madrasah Non ASN Tahun 2023.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Jadwal, Juknis dan Persyaratan Inpassing
Bagi GBASN Kementerian Agama Kemenag Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.