Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
Dasar hukum Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diterbitkan adalah
sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh
PPPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
5. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
126);
6. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
7. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1219);
8. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 753);
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan bahwa Ruang
lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berlaku untuk
Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Unsur
standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
terdiri atas:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Identitas
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Kompetensi
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Persyaratan
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Kompetensi
teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Keempat huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan
sistem informasi perdagangan;
b. pengelolaan
ekspor dan import
c. analisis
kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;
d. pengendalian
harga dan pengelolaan distribusi;
e. pemberdayaan
konsumen dan pembinaan pelaku usaha; dan
f. penyelenggaraan
promosi perdagangan.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB
Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Kompetensi manajerial sebagaimana
dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Kompetensi
sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat
bangsa.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Standar
kompetensi jabatan fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Rincian
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 21 Agustus 2023
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor
Skj.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan melaui salinan dokumen di abwah ini
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor
Skj.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Perdagangan. Semoga ada manfaatnya