Salah satu ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan PPG Daljab Tahun 2022 adalah Linieritas Kualifikasi S1/DIV dengan Program PPG. Adapun yang dimaksud Linier adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S1/IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.
Karena Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG
Daljab Tahun 2022 mengatur Linieritas Kualifikasi S1/DIV dengan Program PPG
di lingkungan (Kemenag) Kementerian Agama, itulah sebabnya maka aturan ini
dijadikan salah satu perysratan dalam seleksi ASN CPNS dan PPPK Guru di
lingkungan Kemenag (Kementerian Agama)
Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022, bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tahun 2005 merupakan tonggak
sejarah penghargaan dan
perlindungan terhadap
profesi guru. Pada
tahun itu Pemerintah
mengesahkan Undang-undang Nomor
14 Tahun 2005
tentang Guru dan
Dosen (UUGD). Dalam undang-undang ini
dinyatakan bahwa guru adalah
suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru
adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu
wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh
pelaksanaan sertifikasi guru
yang melalui Pendidikan Latihan
Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian
pada tahun 2018
pertama kali pelaksanaan
sertifiksi guru melalui
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus
dilakukan dari tahun
ke tahun untuk
mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan
kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.
Dalam upaya
untuk memperoleh sertifikasi
guru khususnya untuk
guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008, tentang Guru, yang pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam
Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung
mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.”
Namun aturan
ini telah dihapus
melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat
(1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan
akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi
akademik S-l/D-IV tetapi
belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik
melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan sertifikasi
guru melalui PPG
dalam Jabatan, dimulai
dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah
diverifikasi dan memenuhi
persyaratan hingga penetapan
kelulusan peserta PPG
dalam jabatan. Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan
sertifikasi guru mempunyai
pemahaman yang sama
tentang teknis penetapan
peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan
Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru yang mengakomodasi karakteristik berbagai
daerah dengan tetap berpijak
pada kebijakan dan
kerangka dasar yang
berlaku secara nasional.
Kepdirjen
Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022 atau
Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru
dalam Jabatan ini disusun
dengan tujuan sebagai
pedoman pelaksanaan Sertifikasi
Guru melalui pendidikan profesi
guru dalam jabatan
kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru,
yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam
Jabatan, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah,
guru peserta PPG
dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Adapun Ruang Lingkup Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022
Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022 atau Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini
adalah keseluruhan proses teknis
pelaksanaan PPG dalam jabatan dilingkungan Kementerian Agama
RI, terdiri dari penetapan peserta, pelaksanaan, pembiayaan dan pelaporan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor
332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022
Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau
Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022
Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.