Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022

Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022


Salah satu ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan PPG Daljab Tahun 2022 adalah Linieritas Kualifikasi S1/DIV dengan Program PPG. Adapun yang dimaksud  Linier  adalah  kesesuaian  antara  program  studi pada  ijazah  S1/IV  dengan  program  studi  PPG  Dalam  Jabatan.

 

Karena Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022 mengatur Linieritas Kualifikasi S1/DIV dengan Program PPG di lingkungan (Kemenag) Kementerian Agama, itulah sebabnya maka aturan ini dijadikan salah satu perysratan dalam seleksi ASN CPNS dan PPPK Guru di lingkungan Kemenag (Kementerian Agama)

 

Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2022, bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan  dalam  Pasal  4  bahwa  pendidikan diselenggarakan  secara demokratis  dan  berkeadilan  serta  tidak  diskriminatif  dengan  menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.  Dalam  konteks  itu  diperlukan  guru-guru  yang  berfungsi  sebagai pendidik  profesional  yang  disiapkan,  ditugasi,  dan  dibina  juga  secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan  harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan  nasional,  di  seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.

 

Tahun  2005 merupakan  tonggak  sejarah  penghargaan  dan  perlindungan terhadap  profesi  guru.  Pada  tahun  itu  Pemerintah  mengesahkan  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen  (UUGD).  Dalam undang-undang  ini  dinyatakan  bahwa  guru adalah  suatu  profesi.  UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas  utama  mendidik,  mengajar,  membimbing,  mengarahkan,  melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan  tahun  kesepuluh  pelaksanaan  sertifikasi  guru  yang  melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan  kemudian  pada  tahun  2018  pertama  kali  pelaksanaan  sertifiksi  guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru  terus  dilakukan  dari  tahun  ke  tahun  untuk  mendapatkan  hasil  yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.

 

Dalam  upaya  untuk  memperoleh  sertifikasi  guru  khususnya  untuk  guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, yang pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.”

 

Namun  aturan  ini  telah  dihapus  melalui  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi  akademik  S-l/D-IV  tetapi  belum  memperoleh Sertifikat  Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.

 

Pelaksanaan  sertifikasi  guru  melalui  PPG  dalam  Jabatan,  dimulai  dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi  persyaratan  hingga  penetapan  kelulusan  peserta  PPG  dalam jabatan. Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai  pemahaman  yang  sama  tentang  teknis  penetapan  peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan  tetap  berpijak  pada  kebijakan  dan  kerangka  dasar  yang  berlaku secara nasional. 

 

Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022 atau Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan  Pendidikan  Profesi  Guru  dalam  Jabatan  ini disusun  dengan  tujuan  sebagai  pedoman  pelaksanaan  Sertifikasi  Guru melalui  pendidikan  profesi  guru  dalam  jabatan  kepada  instansi  terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam  Jabatan,  Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama  Provinsi,  Kantor Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota,  madrasah,  guru  peserta  PPG  dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.

 

Adapun Ruang Lingkup Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022 atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan  ini  adalah  keseluruhan  proses teknis  pelaksanaan  PPG  dalam jabatan dilingkungan Kementerian Agama RI, terdiri dari penetapan peserta, pelaksanaan, pembiayaan dan pelaporan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 332 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem