JUKNIS PENYALURAN BANTUAN INSENTIF BAGI GURU NON ASN TAHUN 2023

Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik (Guru) NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023


Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik (Guru) NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023 disampaikan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023

 

Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik (Guru) NON ASN Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kement erian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan enengah Tahun Anggaran 2023;

 

Pasal 1 Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negera yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji upah dan kesejahteraan pendidik nonaparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya.

2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah .

3. Pendidik Nonaparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pendidik Non-ASN adalah pendidik pada satuan pendidikan yang tidak berstatus ASN .

4. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pend ataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

5. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang menangani urusan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di Kementerian.

6. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Pasal 2 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik nonaparatur sipil negara pada tahun anggaran 2023.

 

Pasal 3 Persetjen - Persesjen Nomor 11 Tahun 2023, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal lnl.

 

 

Pasal 4 Persetjen - Persesjen Nomor 11 Tahun 2023, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berikut Salinan lampiran Persekjen - Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023

A. Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk:

a. menambah penghasilan di luar gajijupah bagi pendidik Nonaparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan

b. mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

 

B. Pemberi Bantuan

Bantuan diberikan oleh Puslapdik.

 

C. Penerima Bantuan

1. Bantuan diberikan kepada:

a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB) / Ternpat Penitipan Anak (TPA);

b. . guru pada Taman Kanak-Kan ak (TK);

c. guru pada satuan pendidikan dasar (guru SD SMP);

d. guru pada satuan pendidikan menengah (Guru SMA SMK); dan

e. guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus Non -ASN.

2. Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pad a angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;

b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenan gannya;

c. terdata dalam Dapodik;

d. tidak berstatus sebagai ASN; dan memiliki masa kerja paling sedikit 12 (dua belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2023 yang dibuktikan dengan • surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

3. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b sampai dengan huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. belum memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/ diploma empat (S- 1/ D-IV);

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

d. . mernenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ;

e. terdata dalarn Dapodik;

f. tidak berstatus sebagai ASN; dan memiliki masa kerja paling sedikit 17 (tujuh belas) tahun secara terus menerus pada bulan Januari 2023 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

 

D. Bentuk dan Rincian Bantuan

1. Bantuan diberikan dalarn bentuk uang.

2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:

a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/ TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan

b. sebesar Rp300 .000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar (guru SD SMP), pendidikan menengah (Guru SMA SMK), dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.

3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2023.

4. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar !sian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

 

E. Tata Kelola Bantuan

1. Input dan/ atau Pembaruan Data Pendidik Nonaparatur Sipil Negara

a. Pendidik Non-ASN menginput danjatau memperbarui data Pendidik Non-ASN melalui Dapodik dan memastikan data yang diinput benar .

b. Data yang diinput dan / atau diperbarui terutarna data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggallahir, dan status kepegawaian.

c. Pendidik Non-ASN harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/ atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

d. Kebenaran dan kesesuaian data yang telah diinput dan / atau diperbarui menjadi tanggung jawab Pendidik Non -ASN yang bersangkutan.

e. Penginputan dan jatau pembaruan data Pendidik Non-ASN, harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Pendidik Non-ASN yang bersangkutan.

f. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Pendidik Non-ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Pendidik Non -ASN.

 

2. Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Penerima Bantuan Insentif

a. Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Data Pendidik Non -ASN pada KB/TPA

1) Puslapdik melakukan sinkronisasi data Pendidik Non-ASN pada KB/TPA yang bersurnber dari Dapodik dengan persyaratan penerima Bantuan insentif.

2) Puslapdik menyampaikan hasil sinkronisasi data Pendidik Non -ASN pada KB / TPA sebagairnana dimaksud dalam angka 1) kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

3) Dinas menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2) kepada Puslapdik.

b. Verifikasi dan Validasi Data Guru Non ASN

1) Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non-ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.

2) Puslapdik melakukan verifikasi data Guru Non-ASN sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif.

3) Dinas Pendidikan melakukan validasi terhadap hasil verifikasi data Guru Non-ASN sebagaimana dimaksud dalam angka 2).

4) Dinas Pendidikan menyampaikan hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada Puslapdik.

 

3. Penetapan Penerima Bantuan

a. Penerima bantuan insentif merupakan Pendidik Non-ASN pada KBjTPA dan Guru Non -ASN hasil sinkronisasi, verifikasi, dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2.

b. Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

c. Penerima bantuan insentif di informasikan melalui:

Adapun cara cek Daftar Guru Penerima Bantuan Insentif Bagi Pendidik atau Guru NON ASN Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

 

1) Melalui Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dan media informasi lainnya yang disediakan Kementerian untuk Guru Non-ASN penerima bantuan insentif; dan

2)  Melalui Dinas Pendidikan dan media informasi lainnya yang disediakan Kementerian untuk Pendidik Non-ASN KB/TPA penerima bantuan insentif.

 

F. Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan

1. Tata Kelola Pencairan

a. PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perin tah Pembayaran Langsung (SPP LS).

b. PPK Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

c. SPM disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

d. SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.

2. Tata Kelola Penyaluran

a. Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada bank penyalur.

b. Bank penyalur menyalurkan Bantuan secara langsung ke rekening penerima Bantuan.

c. Penyaluran dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran secara sekaligus.

d. Penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan paling lambat bulan Desember 2023.

e. Dalam hal, penerima Bantuan insentif belum memiliki rekening penerima Bantuan, maka Puslapdik melakukan pembukaan rekening penerima Bantuan.

f. Penerima Bantuan yang belum memiliki rekening sebagaimana dimaksud pada huruf e, melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur.

 

G. Pengembalian Dana Bantuan

1. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penyaluran dana Bantuan akibat dari ketidaksesuaian data penerima Bantuan, maka penerima Bantuan tersebut harus melakukan pengembalian dana Bantuan.

2. Dalam hal terdapat penyaluran dana Ban tuan kepada penerima Bantuan yang tidak memenuhi persyar atan penerima Bantuan, maka penerima Bantuan atau ahli waris dari penerima Bantuan tersebut melakukan pengembalian dana Bantuan.

3. Pengembalian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada pada angka 1 dan angka 2 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

a. menghubungi Puslapdik via telepon / email untuk meminta kode billing pengembalian dana;

b. Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) ;

c. pengembalian dana Bantuan dapat dilakukan melalui pos atau bank berdasarkan kode billing dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing; dan

d. bukti setor pengembalian disampaikan kepada Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran .

 

H. Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan

1. Bank penyalur melaporkan hasil penyaluran Bantuan kepada Puslapdik.

2. Puslapdik melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

 

I. Ketentuan Perpajakan

Bantuan dikenakan pajak penghasilan dan dilaksanakan sesuru dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

J. Sanksi

Penerima Bantuan yang terbukti menerima Bantuan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

 

K. Pemantauan dan Evaluasi

1. Puslapdik melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran Bantuan.

2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain:

a. ketepatan sasaran penerima Bantuan;

b. pelaksanaan penyaluran Bantuan; danj atau

c. ketepatan jumlah dana Bantuan yang Bantuan. diterima penenma

 

L. Pengawasan

a. Pengawasan Internal

Pengawasan Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. . Pengawasan Eksternal

Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023

 



Link download Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik atau Guru NONASN Tahun Anggaran 2023


Demikian informasi tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik atau Guru NONASN jenjang PAUD SD SMP SMA SMK Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


3 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter