Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara; c) bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
Beberapa pengertian yang
terdapat dalam Undang-Undang UU Nomor 20
Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), adalah sebagai berikut:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
5.
Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN
yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN,
bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6.
Digitalisasi Manajemen ASN adalah proses Manajemen ASN dengan memanfaatkan
teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan
penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN.
7.
Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit
organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk
mencapai tujuan organisasi.
8.
Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi
yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung
dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
10.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
13.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
14.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah
kabupaten/kota.
15.
Sistem Merit adalah penyelenggaraan system Manajemen ASN sesuai dengan prinsip
meritokrasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Undang-Undang UU
Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)
Link download UU Nomor 20Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023
Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga ada manfaatnya