PERMENDESA PDTT NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka: a) peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; b) peningkatan kualitas hidup manusia; serta c) penanggulangan kemiskinan.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui: a) pemenuhan kebutuhan dasar; b) pembangunan sarana dan prasarana Desa; c) pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

 

Adapun rincian pemenuhan kebutuhan dasar terdiri atas: a) pencegahan dan penurunan stunting di Desa: b) perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; c) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan d) penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin. Rincian pembangunan sarana dan prasarana Desa terdiri atas: a) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa; b) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; c) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; d) pembangunan sarana dan prasarana transportasi; e) pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; f) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa; g) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan h) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

 

Rincian pengembangan potensi ekonomi lokal terdiri atas: a) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; b) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c) pengembangan Desa wisata. Sedangkan Rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan terdiri atas rincian: a) pemanfaatan energi terbarukan; b) pengelolaan lingkungan Desa; dan c) pelestarian sumber daya alam Desa.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. 

 



Link download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 DISINI 


Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka


































Free site counter


































Free site counter