Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam
rangka: a) peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; b) peningkatan kualitas
hidup manusia; serta c) penanggulangan kemiskinan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui: a) pemenuhan kebutuhan dasar; b) pembangunan
sarana dan prasarana Desa; c) pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d) pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Adapun rincian pemenuhan kebutuhan dasar terdiri atas: a) pencegahan dan penurunan stunting di Desa: b) perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; c) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan d) penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin. Rincian pembangunan sarana dan prasarana Desa terdiri atas: a) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa; b) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; c) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; d) pembangunan sarana dan prasarana transportasi; e) pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; f) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa; g) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan h) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Rincian pengembangan potensi ekonomi lokal terdiri atas: a) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; b) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c) pengembangan Desa wisata. Sedangkan Rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan terdiri atas rincian: a) pemanfaatan energi terbarukan; b) pengelolaan lingkungan Desa; dan c) pelestarian sumber daya alam Desa.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor
7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Link download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Permendesa
PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga
ada manfaatnya.