POS ANBK Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional.
Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman atau POS ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional
Diktum
KESATU Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman
atau POS ANBK Tahun 2024 menyatakan Menetapkan
Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional untuk digunakan sebagai acuan bagi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah, satuan
pendidikan, dan peserta didik dalam melaksan akan Asesmen Nasional.
Diktum
KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024 Tentang Pedoman
atau POS ANBK Tahun 2024 menyatakan
bahwa Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Kepala Badan ini.
Berikut
ini beberapa salinan lampiran Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 019/H/Kp/2024
Tentang Pedoman atau POS ANBK Tahun 2024,
adalah sebagai berikut
A.
Latar Belakang
Dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan
berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran
yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional menyebutkan bahwa untuk
memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu
pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional.
B.
Tujuan
Pedoman
Penyelenggaraan Asesmen Nasional diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen Nasional
dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
C.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional ini meliputi:
1.
Pendahuluan;
2.
Persiapan Penyelenggaraan AN;
3.
Pelaksanaan AN; dan
4.
Pelaporan Hasil AN.
D.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun
2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 832);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun
2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah
Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308); dan
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan
dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 321).
E.
Ketentuan Umum
1.
Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk
evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
2.
Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran
kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta
didik.
3.
Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan
berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas
individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi
secara produktif di masyarakat.
4.
Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan
alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis
konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
5.
Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai
Pancasila.
6.
Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran
aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil
belajar peserta didik.
7.
Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah
asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media
untuk menampilkan dan menjawab soal.
8.
Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga / pihak yang bertugas dan bertanggung
jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat,
provinsi, kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar
negeri.
9.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan kesetaraan.
10.
Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga
Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/ diakui di negaranya dengan Lembaga
Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
11.
Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan
Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.
12.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau yang selanjutnya disebut PKBM adalah
satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar
sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
13.
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
14.
Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan
sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan Satuan
Pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
15.
Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis
aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.
16.
Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan Jaringan di Satuan
Pendidikan.
17.
Pengawas adalah pendidik/ tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi
dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di Satuan
Pendidikan.
18.
Instrumen Asesmen Nasional adalah seperangkat butir soal dalam bentuk digital
yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya, dan digunakan pada waktu yang
ditetapkan.
19.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenan gan
daerah otonom.
21.
Perwakilan Republik Indonesia adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara
penerima dan/atau organisasi Internasional.
22.
Peserta Sulingjar adalah kepala satuan dan pendidik pada PAUD, Jenjang Dikdas
dan Dikmen yang terdaftar di Dapodik atau EMIS.
23.
Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data
pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi.
24.
Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan
data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
yang dikelola oleh Kementerian Agama.
25.
Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta
didik yang telah didaftarkan dan disampling untuk diverifikasi oleh Satuan
Pendidikan.
26.
Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta
didik yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan dan diberi nomor peserta
AN.
27.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
28.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bid ang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Berdasarkan
Pedoman atau POS Penyelenggaraan ANBK SD SMP SNA SMK Tahun
2024, berikut ini Biaya pelaksanaan ANBK Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah
mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut :
a.
pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/kota;
b.
penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya;
c.
penerbitan kartu login;
d.
pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
e.
penyiapan sarana prasarana pendukung pelaksanaan AN;
f.
pengawas an silang pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;
g.
penyusunan dan pengiriman laporan AN;
h.
asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi,
antara lain:
1) Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri menanggung honor
pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan masing-masing; dan
2) Satuan Pendidikan menumpang menanggung honor pengawas,
proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan yang ditumpangi;
i.
biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan
lainnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan yang menumpang; dan
j.
biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara
Satuan Pendidikan menumpang dan Satuan Pendidikan ditumpangi menjadi tanggungjawab
bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.
Berikut
ini teknis Pelaksana ANBK di Tingkat Satuan Pendidikan:
a.
Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan mandiri,
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal
terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi.
b.
Bagi Satuan Pendidikan yang melak sanakan AN dengan status pelaksanaan menumpang,
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri
dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.
c.
Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut :
1)
melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kePendidikan, peserta didik,
serta orang tua atau wali peserta didik tentang kebijak an AN dan teknis
pelaksanaan AN;
2)
melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan Dinas Pendidikan Provinsi,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor
Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
3) mendorong partisipasi peserta didik,
pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional;
4)
merencanakan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;
5)
melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AN dan melaporkan ke
pelaksana tingkat kabupaten / kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
6)
mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda kepada Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, Kantor Wilayah
Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
7)
mengikuti simulasij uji coba pelaksanaan AN sesuai dengan j adwal yang ditetapkan
oleh pelaksana tingkat pusat;
8)
menetapkan tempat dan / atau ruang asesmen di lokasi Satuan Pendidikan pelaksana
atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana prasarana dan persyaratan
lain untuk pelaksanaan AN;
9)
menyampaikan informasi kepada orang tuajwali peserta didik tentang keikutsertaan
peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan AN;
10)
menugaskan proktor, pengawas, dan teknisi dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
1 (satu) orang proktor menangani maksimal 15 komputer;
b)
1 (satu) orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 15 peserta; dan
c)
setiap Satuan Pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi.
11)
mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan mengikutsertakan peserta didik
yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan;
12)
mengikuti ketentuan penetapan "Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan
Satuan Pendidikan menumpang" yang dituangkan dalam "surat
keputusan" kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota,
sesuai kewenangannya;
13)
memfasilitasi mobilisasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lain;
14)
memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah
ditetapkan oleh Kementerian, sesuai dengan DNT;
15)
memastikan peserta didik yang mengikuti AN hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal
dan sesi pelaksanaan yang telah ditentukan;
16)
memastikan pelak sanaan AN di masing-masing Satuan Pendidikan sesuai dengan
protokol kesehatan;
17)
mengatur proses kegiatan belar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta
didik yang tidak menjadi sampel AN;
18)
melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama
berhalangan mengikuti asesmen;
19)
penggantian peserta u tama dengan peserta cadangan dapat dilakukan
selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 (satu) di hari
pertama;
20)
jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan oleh peserta AN cadan
gan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), melaksanakan AN sesuai dengan
ketentuan pada pedoman penyelenggaraan AN;
21)
melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan /
atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan;
22)
melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Satuan
Pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama
kabupaten / kota, atau dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi ANBK;
23)
membuat berita acara pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;
24)
menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN sesuai tata tertib pelaksanaan
AN;
25)
memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh
butir pada instrumen AN;
26)
membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan yang bersumber dari
dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;
27)
melakukan evaluasi tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti ANBK, serta
pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berpartisipasi mengisi Sulingjar;
28)
menyusun laporan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masmg;
29)
menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota
atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
30)
khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan
AN kepada Perwakilan RI setempat; dan
31)
menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan.
d.
Pasca Pelaksanaan
1)
Memastikan ketuntasan pengerjaan AN meliputi AKM, survei karakter, dan
Sulingjar;
2)
Memastikan kelengkapan dokumenberita acara, daftar hadir, pakta integritas
sudah diunggah di laman ANBK; dan
3)
Memastikan proktor mengunggah hasil AN ke laman ANBK untuk moda semidaring.
Terkait
Peserta Didik yang mengikuti ANBK dinyatakan dalam Pedoman atau POS ANBK Tahun 2024, bahwa Peserta ANBK
dari setiap Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan
menengah terdiri atas:
a.
peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor
Induk Siswa Nasional (NI SN) valid;
b.
perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);
c.
peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)
/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan
penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester
genap kelas 4;
d.
peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang
sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap
kelas 7;
e.
peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat,
memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10;
dan
f.
Peserta didik yang berkewarganegaraan Indon esia (WNI) di Sekolah Indonesia
Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
g.
Peserta didik penyandang disabilitas di seluruh satuan pendidikan yang dapat
mengikuti AN adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas
rungu dan/atau disabilitas wicara) dan/ atau disabilitas fisik yang tidak
memiliki hambatan intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan Asesmen Nasional
secara mandiri.
Peserta
AN Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
Kepala
Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Sulingjar. Unsur peserta AN
(Sulingjar) tersebut terdiri dari :
a.
seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau
EMIS;
b.
seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan
mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar
bagi pendidik pada Satuan Pendidikan.
c.
seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegara an Indonesia
(WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
Pemilihan
Peserta Didik
a.
Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random)
di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
b.
Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan
ditentukan sebagai berikut:
1)
Sekolah Dasar (SD) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah lbtidaiyah (MI)
atau bentuk lain yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
2)
Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Sekolah M enengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45
orang dan cadangan 5 orang;
3)
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) / Madrasah
Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5
orang;
c.
Tidak ada pen ggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada
setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Pendataan
Peserta AN
a.
Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan
kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikannya masing-masing.
b.
Satuan Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik,
pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke Dapodik.
c.
Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat
Jenderal Bimbin gan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mendata peserta (peserta
didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke EMIS.
d.
Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan
validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval peserta didik yang
disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi
informasi Kementerian.
e.
Pengelola data melakukan tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman
pendataan AN.
f.
Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan
metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh
pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
g.
DNS dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten / kota sesuai kewenangannya
dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverifikasi.
h.
DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada Satuan Pendidikan.
i.
Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan
di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
j.
Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah
ditetapkan dari laman pendataan AN ke Iaman manajemen AN untuk dilakukan
penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan halhal yang
berkaitan dengan pelaksanaan tes.
Link
download Pedoman atau POS ANBK Tahun 2024 dan Jadwal ANBK 2024
Demikian
informasi tentang Pedoman atau POS ANBK Tahun
2024 dan Jadwal ANBK 2024. Semoga ada manfaatnya