Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud 1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Selanjutnya
Permendikbud ristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang
Kurikulum Pada PAUD dan DIKDASMEN bahwa Kurikulum Merdeka mencakup: a) kerangka
dasar Kurikulum; dan b) struktur Kurikulum. Kerangka dasar Kurikulum merupakan
rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum. Kerangka dasar
Kurikulum memuat: tujuan; prinsip; karakteristik pembelajaran; landasan
filosofis; landasan sosiologis; dan landasan psikopedagogis. Kerangka dasar Kurikulum
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Struktur
Kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan
beban belajar. Kompetensi merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses
pembelajaran. Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang
disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan
belajar. Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi
waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.
Struktur
Kurikulum terdiri atas: a) struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk
lain yang sederajat; b) struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah,
atau bentuk lain yang sederajat; c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama,
madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat; d) struktur Kurikulum
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat; e) struktur
Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; f) struktur
Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa; g) struktur Kurikulum sekolah dasar
luar biasa; h) struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa; i) struktur
Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan j. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan
penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Struktur
Kurikulum memuat: a) Intrakurikuler; dan b) Kokurikuler. Selain Intrakurikuler
dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan
karakteristik Satuan Pendidikan. Intrakurikuler sebagaimana dimaksud memuat: kompetensi;
muatan pembelajaran; dan beban belajar.
Dalam
mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai tugas
dan fungsinya bertanggung jawab untuk:
a.
menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka;
b.
menyediakan buku teks utama;
c.
menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan,
dimodifikasi, atau dijadikan referensi;
d.
menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan;
e.
melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka; dan
f.
melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Dalam
mendukung implementasi Kurikulum Merdeka,
Pemerintah
Daerah bertanggung jawab untuk:
a.
menyusun dan menetapkan muatan lokal;
b.
memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal;
c.
menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal;
d.
melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke
Satuan Pendidikan;
e.
memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan
mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
dan
f.
memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas
belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.
Dalam
mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan
Pendidikan
bertanggung jawab untuk:
a.
mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan
Pendidikan
berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan
oleh Kementerian;
b.
menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta
Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program
kebutuhan khusus;
c.
melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
d.
berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau
antar Satuan Pendidikan.
Implementasi
Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan
Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat: karakteristik
Satuan Pendidikan; visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan; pengorganisasian
pembelajaran; dan perencanaan pembelajaran. engembangan Kurikulum Satuan
Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan
Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan
dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota. Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat.Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Ditegaskan
dalam Permendikbud ristek Nomor 12 Tahun
2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku:
a.
Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan
jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat
melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai
penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027; dan
b.
Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan
jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang
belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai
dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling
lambat tahun ajaran 2027/2028.
Demikian
infornasi tetang Permendikbudristek Nomor
12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada
manfaatntya