Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP) Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Diktum
KESATU Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A
tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024,
menyatakan Mengubah Lampiran I Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A
tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024,
menyatakan mengubah Lampiran II Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum
KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A
tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024,
menyatakan mengubah Lampiran IV Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum
KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A
tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024,
menyatakan keputusan Kepala Badan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang
Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran
2023/2024, Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan
kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut: a) kelulusan SD, SDLB,
Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni
2024; b) kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat
ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan c) kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program
Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024. Ketentuan
tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud juga berlaku untuk SILN dan
SPK.
Kelulusan
peserta didik dituangkan dalam bentuk: a) surat keterangan lulus; dan b) Ijazah,
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Surat keterangan lulus
diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik. Surat keterangan lulus
bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik. Surat
keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta
didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
Satuan
Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta
didik yang telah ditetapkan lulus.
Pengadaan
Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat
terkait sesuai dengan data pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2023. Pengadaan
Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan sesuai kebutuhan. Pengadaan
Blangko Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko
Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pedoman Pengelolaan Blangko
Ijazah ini.
Pendistribusian
Blangko Ijazah bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh
Direktorat melalui Dinas. Dinas melakukan pendistribusian Blangko Ijazah ke Satuan
Pendidikan sesuai dengan data pada Dapodik. Bagi Satuan Pendidikan dengan
kondisi geografis yang sulit diakses diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai
cadangan. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses ditetapkan
oleh Dinas. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan bagi Satuan
Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses didistribusikan secara
bersamaan. Dalam hal Dinas masih membutuhkan tambahan Blangko Ijazah setelah
didistribusikan Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah cadangan, Blangko Ijazah dan Blangko
Ijazah cadangan yang tidak digunakan dapat dialihkan oleh Direktorat dengan memprioritaskan
provinsi/kabupaten/kota terdekat.
Adapun
Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024, adalah sebagai berikut
1.
Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam: a) pengisian Blangko Ijazah;
dan b) penerbitan Ijazah.
2.
Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah penetapan kelulusan peserta didik.
3.
Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah
tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli
2024.
4.
Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan
atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh
pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
5.
Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
6.
Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar,
jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca.
7.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.
8.
Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada
kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
9.
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan: a) petunjuk pengisian
halaman depan Blangko Ijazah; dan b) petunjuk pengisian halaman belakang
Blangko Ijazah. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko
Ijazah ini.
10.
Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan
kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran
wajib.
11.
Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga menerbitkan
transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh peserta
didik.
12.
SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang tidak mengikuti 3
(tiga) mata pelajaran wajib.
13.
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah
ditetapkan lulus.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan dan lampiran Keputusan Kepala BSKAP Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024 melalui link
yang tersedia.
Download
Juga Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010
tentang Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran
2023/2024 (sebelum perubahan)
Demikian
informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP
Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024. Semoga ada manfaatnya.