Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran - Bidang Studi yang diampu dengan Sertifikat Pendidik 2024-2025


Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu dengan Sertifikat Pendidik atau lebih lengkap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik

 

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu dengan Sertifikat Pendidik yang berlaku mulai tahun 2024 ini diterbitkan pertimbangan: a) bahwa dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, perlu adanya kesesuaian antara bidang ugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru; b) bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional, perlu dilakukan penyesuaian kembali antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik, bahwa Guru mengajar pada bidang tugas atau mata pelajaran; maupun kelompok mata pelajaran harus sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya. Bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran didasarkan pada Struktur Kurikulum.

 

Dengan diberlakunya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu dengan Sertifikat Pendidik mulai tahun 2024 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yan telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya berikut ini salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik

 



Link didownload Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu dengan Sertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


1 comment:

  1. salam hangat untuk pemilik blogger, silahkan cek blog saya yang mengulas tentang keindahan air terjun eksotis di Indonesia. sisiterjun.blogspot

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter