Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu dengan Sertifikat Pendidik atau lebih lengkap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik
Permendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu
dengan Sertifikat Pendidik yang berlaku mulai tahun 2024 ini
diterbitkan pertimbangan: a) bahwa dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas,
perlu adanya kesesuaian antara bidang ugas, mata pelajaran, dan kelompok mata
pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh
guru; b) bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan
struktur kurikulum nasional, perlu dilakukan penyesuaian kembali antara bidang tugas,
mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat
pendidik yang dimiliki oleh guru sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan
Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024
Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran
Dengan Sertifikat Pendidik, bahwa Guru mengajar pada bidang tugas atau mata
pelajaran; maupun kelompok mata pelajaran harus sesuai dengan Sertifikat
Pendidik yang dimilikinya. Bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran
didasarkan pada Struktur Kurikulum.
Dengan diberlakunya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024
Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu dengan Sertifikat
Pendidik mulai tahun 2024 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik yan telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik dinyatakan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya berikut ini
salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas,
Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik
Link didownload Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024
Tentang Linieritas Mata Pelajaran (Bidang Studi) yang diampu dengan Sertifikat
Pendidik. Semoga ada manfaatnya
salam hangat untuk pemilik blogger, silahkan cek blog saya yang mengulas tentang keindahan air terjun eksotis di Indonesia. sisiterjun.blogspot
ReplyDelete