Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Tahun 2024 sebagai dasar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, PNS, PPPK, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dinyatakan
dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 14
Tahun 2024 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Tahun 2024 bahwa Pemerintah
memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara. Adapun yang dimaksud aparatur negara terdiri atas:
a.
PNS dan Calon PNS;
b.
PPPK;
c.
Prajurit TNI;
d.
Anggota Polri; dan
e.
Pejabat Negara.
Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara,
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik,
dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Penyiaran Publik, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tunjangan kinerja,
sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan
Hari Raya dan gaJl ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan
bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuat dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan,
sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ditegaskan
dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 14
Tahun 2024 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Tahun 2024 bahwa dalam
hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan
profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Apabila guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak
sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan
guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Dalam
hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja dapat
diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam
1 (satu) bulan.
Dalam
hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau
ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan
kinerja dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar
negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang
gelar diplomatik.
Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85%
(delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
diberikan kepada Menteri.
Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan umum; dan
e.
tunjangan kinerja,
sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunj angan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan urnurn; dan
e.
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan
bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesum dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan,
sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri
atas:
a.
pensiun pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan; dan
d.
tambahan penghasilan.
Selanjutnya
Peraturan Pemerintah PP Nomor 14 Tahun
2024 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Tahun 2024menyatakan
bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat
dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran
tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024.
Gaji
ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji
ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah
bulan Juni Tahun 2024. Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran danjatau
potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Namun, tunjangan
hari raya dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya
silhkan download dan baca Peraturan
Pemerintah PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan
Tahun 2024
Link download PeraturanPemerintah PP Nomor 14 Tahun 2024 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Pemerintah PP
Nomor 14 Tahun 2024 Tentang THR Dan Gaji Ke-13 ASN Dan Pensiunan Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.