Buku Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 8 Kurikulum Merdeka (Sekolah Penggerak). Pusat Perbukuan; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai tugas dan fungsinya mengembangkan kurikulum yang mengusung semangat merdeka belajar mulai dari satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Kurikulum ini memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Untuk mendukung pelaksanaan kurikulum tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, pemerintah dalam hal ini Pusat Perbukuan memiliki tugas untuk menyiapkan Buku Teks Utama.
Buku teks ini merupakan
salah satu sumber belajar utama untuk digunakan pada satuan pendidikan. Adapun acuan
penyusunan buku adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah. Penyusunan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Budi Pekerti ini terselenggara atas kerja sama antara Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Nomor: 57/IX/PKS/2020) dengan Kementerian Agama (Nomor: 5341
TAHUN 2020). Sajian buku dirancang dalam bentuk berbagai aktivitas pembelajaran
untuk mencapai kompetensi dalam Capaian Pembelajaran tersebut. Penggunaan buku
teks ini dilakukan secara bertahap pada Sekolah Penggerak, sesuai dengan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah
Penggerak.
Sebagai dokumen hidup, buku
ini tentunya dapat diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan. Oleh karena itu,
saran-saran dan masukan dari para guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat
sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan buku teks ini. Pada kesempatan ini, Pusat
Perbukuan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam
penyusunan buku ini mulai dari penulis, penelaah, penyunting, ilustrator,
desainer, dan pihak terkait lainnya yang tidak dapat disebutkan satu per satu.
Semoga buku ini dapat bermanfaat khususnya bagi peserta didik dan guru dalam meningkatkan
mutu pembelajaran.
Buku
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 8 Kurikulum Merdeka (Sekolah Penggerak).
Buku
ini disusun sebagai upaya untuk menyiapkan peserta didik agar menjadi insan
yang religius dan berbudi pekerti sebagaimana diamanatkan pada Pasal 3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa
tujuan pendidikan adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mencapai sasaran di
atas, maka sudah selayaknya kita mendukung Visi dan Misi Presiden untuk
mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui
terbentuknya Pelajar Pancasila. Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar
Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan
berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu
beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong
royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.
Buku
Siswa Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 8 Kurikulum Merdeka (Sekolah
Penggerak) ini disusun sesuai dengan Peta Jalan
Pendidikan Nasional 2020–2035 bahwa peningkatan kualitas pendidikan nasional
dilakukan dengan memperbaiki kurikulum nasional, pedagogi, dan penilaian.
Materi yang diajarkan dalam
buku ini sejalan dengan upaya untuk pengembangan peserta didik, yaitu
nilai-nilai dan ajaran Islam yang sangat mulia dan luhur untuk dijadikan suatu
habbit dalam penanaman sikap, memperluas wawasan dan pengetahuan, serta
mengembangkan keterampilan peserta didik agar menjadi muslim yang kaafah.
Buku
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 8 Kurikulum Merdeka (Sekolah Penggerak)
juga menghadirkan nilai-nilai moderasi beragama yang perlu diserap oleh peserta
didik. Penguatan moderasi beragama di Indonesia saat ini penting dilakukan
karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan bermacam suku,
bahasa, budaya dan agama. Indonesia merupakan negara yang memandang penting
nilai-nilai agama, walaupun bukan merupakan suatu negara yang berdasarkan pada
agama tertentu.
Moderasi beragama penting
untuk digaungkan dalam konteks global di mana agama menjadi bagian penting
dalam perwujudan peradaban dunia yang bermartabat. Moderasi beragama diperlukan
sebagai upaya untuk senantiasa menjaga agar tafsir dan pemahaman terhadap agama
tetap sesuai dengan koridor berbangsa dan bernegara sehingga tidak memunculkan
cara beragama yang ekstrim.
Berikut ini salinan Buku Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas
8 Kurikulum Merdeka (Sekolah Penggerak)
Link
download Buku Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas 8 Kurikulum Merdeka (Sekolah Penggerak)
Demikian informasi tentang Buku Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas
8 Kurikulum Merdeka (Sekolah Penggerak). Semoga ada manfaatnya.