Buku Pedoman Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Bagi masyarakat yang ingin
kuliah namun tidak mampu dapat mengajukan bantuan biaya kuliah dengan mendaptar
sebagai penerima KIP Kuliah. Adapun keuntungan apabila mendapatkan KIP Kuliah,
antara lain:
·
Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk
perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi
pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
·
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah
(UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke
rekening perguruan tinggi.
·
Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik
berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah
perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000,
Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. Bantuan biaya
hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya
hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP
Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Bagaimana Tata cara
pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024? Berdasarkan Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024, tata cara
pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri)
dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Penerima KIP Kuliah Merdeka akan ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan
perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara
resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Selengkap lengkap tata cara
pendaftaran dapat dibaca pada Buku
Pedoman Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 yang tersedia
di bawah ini
Link download Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang Buku Pedoman Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah
Merdeka Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya