DOMNIS PSAJ DAN UKK SMK SE JAWA TIMUR TAHUN 2025 TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Pedoman teknis (Domnis) Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Se Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 tahun pelajaran 2024/2025 ini merupakan acuan umum bagi para pihak yang terkait pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dan Uji Kompetensi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tentu sangat dinamis dan beragam.
Berdasarkan Pedoman teknis
(Domnis) PSAJ dan UKK SMK di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 Tahun pelajaran
2024/2025, Penilaian merupakan subsistem penting dalam suatu sistem pendidikan.
Penilaian pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan berdasarkan penilaian
berbasis kompetensi yang merupakan penilaian berdasarkan standar dan kriteria yang
mampu telusur dan bersifat partisipatif dari peserta didik.
Penilaian harus dilakukan dengan
sebaik-baiknya untuk memperoleh informasi yang valid tentang efektivitas proses
pembelajaran dan tingkat pencapaian hasil belajar.
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2022
tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa penilaian hasil
belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian
formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta
mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai
pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai Dasar penentuan kenaikan kelas dan
kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Penentuan kenaikan kelas
dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan
pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi
lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
Penentuan kelulusan dari Satuan
Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang
mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas.
Penilaian hasil belajar Peserta
Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan (Sumatif) dilakukan
melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada
standar kompetensi lulusan.
Uji Kompetensi Keahlian
(UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi Peserta didik Sekolah
Menengah Kejuruan untuk mengukur pencapaian kompetensi yang setara dengan kualifikasi
jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
UKK dilaksanakan diakhir masa studi oleh Satuan Pendidikan atau Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP).
Hasil UKK bagi Peserta Didik
akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder
hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga
kerja.
Dinyatakan dalam Pedoman teknis (Domnis) Penilaian Sumatif Akhir
Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK di Jawa Timur tahun
pelajaran 2024/2025, bahwa tujuan diterbitkannya Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dan Uji Kompetensi Keahlian
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025 Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur adalah:
1.
Menjadi pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir
Jenjang dan Uji Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun
pelajaran 2024/2025
2.
Membantu meningkatkan mutu dan tercapainya tujuan serta fungsi Penyelenggaraan Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang dan Uji Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Tahun pelajaran 2024/2025.
Bagaimana mekanismen Kelulusan
Sisiwa dari Satuan Pendidikan SMK? Berdasarkan juknis ini ditetapkan aturan
sebagai berikut:
1.
Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kelulusan dari Satuan
Pendidikan.
2.
Pengesahan kelulusan dilaksanakan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Kepala
Sekolah dan guru pengajar kelas XII atau kelas XIII.
3.
Peserta didik yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah, rapor sampai dengan
semester terakhir kelas XII atau kelas XIII dan dokumen kelulusan lainnya.
4.
Laporan hasil kelulusan disahkan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan mengetahui
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota masing-masing dengan bukti
fisik dokumen pendukung, Berita Acara Rapat Kelulusan dan Rekapitulasi jumlah
Peserta didik.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Pedoman teknis (Domnis)
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Se Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 tahun pelajaran 2024/2025, melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link download Pedoman teknis(Domnis) PSAJ dan UKK SMK di Provinsi Jawa Timur
Demikian informasi tentang Pedoman teknis (Domnis) Penilaian Sumatif Akhir
Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Se Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 tahun pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem