Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Deputi Bidang Penyediaan Dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025
Beberapa pertimbangan
diterbitkannya Juknis Bantuan Pemerintah
Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025 adalah: a) untuk melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun
2024tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk
Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional perlu disusun Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk
Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan
Deputi Bidang Penyediaan dan
Penyaluran Badan Gizi Nasional
tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program
Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dasar hukum diterbitkannya Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
3.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
4.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada
Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
5.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Gizi Nasional;
6.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Pelayanan Gizi;
7.
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional nomor 13 tahun 2024 tentang Kepala dan
Wakil Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional;
8.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran
2025.
Adapun Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk
Program Makan Bergizi
Gratis Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Deputi ini.
Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud merupakan
acuan dalam menyelenggarakan Bantuan Pemerintah Untuk
Program Makan Bergizi
Gratis Tahun Anggaran 2025.
Penerima Bantuan
Pemerintah Untuk Program
Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran
2025 bertanggungjawab secara
formal dan materiil atas
penggunaan, pemanfaatan dan
pertanggungjawaban dana bantuan yang diterimanya.
Segala pembiayaan
sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Deputi
Bidang Penyediaan dan
Penyaluran dibebankan pada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Gizi Nasional Tahun
Anggaran 2025.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Deputi Bidang Penyediaan Dan Penyaluran Badan Gizi
Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun
Anggaran 2025
Link download Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.