Juknis Dan Jadwal Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Tahun 2024. Bagaimana Mekanisme Pembentukan KPPS ? Pembentukan KPPS Tahun 2024 diatur dalam Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota
Dalam Keputusan KPU Nomor
1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota dinyatakan bahwa Berdasarkan ketentuan
Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi
meliputi:
1)
pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2)
penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3)
penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4)
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
5)
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
6)
pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
7)
penetapan anggota KPPS.
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Dan Jadwal
Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Tahun 2024 berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Juknis Dan Jadwal Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.