JUKNIS DAN JADWAL PEMBENTUKAN KPPS TAHUN 2024

Jadwal dan Juknis Pembentukan KPPS Tahun 2024



Juknis Dan Jadwal Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Tahun 2024. Bagaimana Mekanisme Pembentukan KPPS ? Pembentukan KPPS Tahun 2024 diatur dalam Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota

 

Dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota dinyatakan bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:

1) pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;

2) penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;

3) penelitian administrasi calon anggota KPPS;

4) pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;

5) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;

6) pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan

7) penetapan anggota KPPS.




Link download Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Juknis Dan Jadwal Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dan Jadwal Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 Tentang Juknis Dan Jadwal Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter