JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN 2025
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025 terdapat dalam Peraturan BPN (Badan Pangan Nasional) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Pertimbanga
diterbitkannya Peraturan BPN Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025, adalah a) bahwa untuk mendukung
kemandirian dan ketahanan pangan di daerah, perlu mengoptimalkan penggunaan
dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian; b) bahwa
untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan
dan pertanian diperlukan petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan DAK
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025, yang dimaksud Dana
Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana alokasi
khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang
penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat. DAK Nonfisik Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di
bidang ketahanan pangan dan pertanian.
DAK
Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Sub Jenis Pangan yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan
pangan dan kualitas konsumsi pangan di daerah.
Petunjuk
teknis penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tahun anggaran 2025 digunakan
sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penggunaan DAK
Nonfisik Sub Jenis Pangan. DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tahun anggaran 2025 diberikan
kepada daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAK
Nonfisik Sub Jenis Pangan bertujuan untuk:
a.
memperkuat cadangan pangan masyarakat yang berbasis potensi sumber daya lokal dan
usaha ekonomi produktif masyarakat; dan
b.
meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat sesuai dengan B2SA.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Juknis Penggunaan
DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025 dengan
mendownload Peraturan BPN (Badan Pangan Nasional) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Nonfisik Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Link
download Peraturan BPN Nomor 1 Tahun 2025
Demikian
info tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem