JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN 2025

Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025


Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025 terdapat dalam Peraturan BPN (Badan Pangan Nasional) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

 

Pertimbanga diterbitkannya Peraturan BPN Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025, adalah a) bahwa untuk mendukung kemandirian dan ketahanan pangan di daerah, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian; b) bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian diperlukan petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian.

 

DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Sub Jenis Pangan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kualitas konsumsi pangan di daerah.

 

Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tahun anggaran 2025 digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan. DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tahun anggaran 2025 diberikan kepada daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan bertujuan untuk:

a. memperkuat cadangan pangan masyarakat yang berbasis potensi sumber daya lokal dan usaha ekonomi produktif masyarakat; dan

b. meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat sesuai dengan B2SA.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025 dengan mendownload Peraturan BPN (Badan Pangan Nasional) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

 



Link download Peraturan BPN Nomor 1 Tahun 2025

 

Demikian info tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

 

 

No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Blog

Latest Post



































    Free site counter


































    Free site counter