Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS (Pegawai Negeri Sipil), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin; b) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil perlu disesuaikan dengan perekembangan pelaksanaan tugas penyuluh bidang keislaman dan pembangunan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Kepdirjen Bimas Islam Nomor
504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, adalah
sebagai berikut
1.
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1252);
2.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
3.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
6 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
4.
Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium bagi Penyuluh
Agama Non Pegawai Negeri Sipil;
5.
Keputusan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Agama Nomor 769 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Non Pegawai
Negeri Sipil;
6.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi , Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh
Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Periode 2020-2024.
Isi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh
Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan
Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2. Pada
saat Keputusan ini mulai berlaku , Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non
Pegawai Negeri Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini salinan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil.
Link
download Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjen Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS. Semoga ada manfaatnya.