Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan diterbitkan sebagai pedoman bagi Desa untuk melaksanakan kegiatan ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen dari Dana Desa.
Panduan Penggunaan Dana
Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk
memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam
mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa,
Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama,
serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.
Panduan Penggunaan Dana
Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
a.
menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa
lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
b.
memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai
penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi
lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam
musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
c.
mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak,
pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta
mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
d.
menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional
seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan
ketahanan pangan.
Selengkapnya silahkan
dpwnload dan baca Kepmendesa PDTT Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam
Mendukung Swasembada Pangan melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi
tenang Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam
Mendukung Swasembada Pangan. Semoga ada manfaatnya