Kepmendikbudristek Tentang Juknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan menyatakan Menetapkan petunjuk
teknis data kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan menyatakan
bahwa Data kebudayaan sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
data objek pemajuan kebudayaan;
b.
data cagar budaya;
c.
data lembaga kebudayaan;
d.
data sumber daya manusia kebudayaan;
e.
data sarana prasarana kebudayaan; dan
f.
data substansi kebudayaan.
Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan menyatakan bahwa
Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. data objek kebahasaan dan
kesastraan;
b. data lembaga kebahasaan
dan kesastraan;
c. data sumber daya manusia kebahasaan
dan kesastraan; dan
d. data substansi kebahasaan
dan kesastraan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmendikbudristek Nomor
36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan
Kesastraan.
Link download Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 DISINI
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih