KEPMENDIKBUDRISTEK TENTANG JUKNIS DATA KEBUDAYAAN, KEBAHASAAN, DAN KESASTRAAN

 

Kepmendikbudristek Tentang Juknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan menyatakan Menetapkan petunjuk teknis data kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan menyatakan bahwa Data kebudayaan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. data objek pemajuan kebudayaan;

b. data cagar budaya;

c. data lembaga kebudayaan;

d. data sumber daya manusia kebudayaan;

e. data sarana prasarana kebudayaan; dan

f. data substansi kebudayaan.

 

Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan menyatakan bahwa Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. data objek kebahasaan dan kesastraan;

b. data lembaga kebahasaan dan kesastraan;

c. data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan

d. data substansi kebahasaan dan kesastraan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan

 



Link download Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 DISINI


Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 36/M/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, Dan Kesastraan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter