Kepmenkes Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Kepmenke Nomor 5675 tahun 2021 Tentang Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025, diterbitkan dengan pertimbangan a)bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan kesehatan yang berwawasan kependudukan telah ditetapkan data penduduk sasaran program pembangunan kesehatan tahun 2023-2030; b) bahwa dengan adanya data penduduk yang bersumber dari proyeksi penduduk hasil Sensus Penduduk tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian pada Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5675/2021 tentang Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025
Dasar
hukum diterbitkan KMK Nomor
Hk.01.07/Menkes/140/2024 Tentang Perubahan Atas KMK Nomor
Hk.01.07/Menkes/5675/2021 Tentang Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan
Kesehatan Tahun 2021-2025 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3683);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terak hir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5542);
7.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
Pasal
1 Kepmenkes Nomor 140 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Kepmenke Nomor 5675 tahun 2021 Tentang Data Penduduk Sasaran
Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025, menyatakan Ketentuan mengenai
data penduduk sasaran program pembangunan kesehatan tahun 2023, tahun 2024, dan
tahun 2025 dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/5675/2021 tentang Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan
Kesehatan Tahun 2021-2025, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/140/2024 Tentang
Perubahan Atas Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/5675/2021 Tentang Data Penduduk
Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025.
LINK
DOWNLOAD KEPMENKES - KMK NOMOR 140 TAHUN
2024 DISINI
Demikian
informasi tentang KMK Nomor 140 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas KMK Nomor 5675 tahun 2021 Tentang Data Penduduk Sasaran
Program Pembangunan Kesehatan Tahun 2021-2025Semog ada manfaatnya