>

KEPMENKES TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENKES

Kepmenkes Nomor 506 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemenkes


Kepmenkes Nomor 506 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemenkes. diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

 

Tiga point ini Kepmenkes Nomor 506 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin ASN Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut:

1)    Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disebut Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2)    Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan.

3)    Dalam rangka pelaksanaan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan, Menteri memberikan kewenangan kepada: a) pejabat pimpinan tinggi, pimpinan satuan kerja/unit kerja, untuk membentuk tim pemeriksa; dan b) pejabat pimpinan tinggi, pimpinan satuan kerja/unit kerja, dan/atau atasan langsung, untuk menyampaikan keputusan hukuman disiplin.

 

Adapun yang dimaksud Disiplin Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Setiap ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terhadap ASN yang tidak menaati kewajiban dan menghindari larangan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap Pelanggaran Disiplin oleh ASN yang berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja dijatuhi hukuman disiplin. Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Begitu pula Bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jenis hukuman atau sanksi disiplin bagi PPPK diatur dalam Keputusan Menteri yang mengatur tentang Displin PPPK.

 

Dugaan pelanggaran disiplin ASN dapat diperoleh dari: a) pengaduan tertulis; b) media sosial; c_ laporan dari atasan ASN, Satuan Pengawas Internal (SPI), Satuan Kepatuhan Internal (SKI), atau Inspektorat Jenderal; dan/atau d) laporan Ketua Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku tingkat Pusat, dan/atau Ketua Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku tingkat Satuan Kerja/Unit Kerja; dan e) media pengaduan lainnya.

 

Setiap orang atau pemangku kepentingan (stakeholders) yang mengetahui secara langsung maupun melalui media pengaduan lainnya, dapat menyampaikan laporan kepada pimpinan satuan kerja/unit kerja ASN. Brgitu pula SPI, SKI, atau Inspektorat Jenderal yang pada saat melaksanakan audit dan/atau pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN, harus segera melaporkan kepada pimpinan satuan kerja/unit kerja ASN.

 

Atasan langsung ASN yang menerima aduan/laporan dugaan pelanggaran disiplin wajib menindaklanjuti dengan terlebih dahulu mempelajari secara seksama (pemeriksaan awal) dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN yang bersangkutan terhadap kewajiban dan larangan ASN, serta dampak negatif yang ditimbulkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

 

Apabila hasil pemeriksaan awal terhadap aduan/laporan ASN yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Disiplin Ringan, maka Atasan langsung wajib melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap ASN yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Sedngkan apabila maksud pada kategori Disiplin Sedang, maka Atasan langsung wajib melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap ASN yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam hal diperlukan pembentukan tim pemeriksa, atasan langsung melapor kepada pimpinan satuan kerja/unit kerja untuk dilakukan pembentukan tim pemeriksa. Pimpinan satuan kerja/unit kerja segera membentuk tim pemeriksa setelah menerima laporan dari atasan langsung. Setelah tim pemeriksa terbentuk , dilakukan pemanggilan secara tertulis terhadap ASN yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Apabila masuk kategori Disiplin Berat maka: Atasan langsung melapor kepada Pimpinan Satuan Kerja/Unit Kerja untuk dilakukan pembentukan tim pemeriksa. Pimpinan satuan kerja/unit kerja segera membentuk tim pemeriksa setelah menerima laporan dari atasan langsung. Setelah tim pemeriksa terbentuk, dilakukan pemanggilan secara tertulis terhadap ASN yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam menentukan tanggal pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/506/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

 



Lin download Kepmenkes Nomor506 Tahun 2024 

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor 506 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kemenkes. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter