Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Berikut ini Salinan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara.
Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis APBN (disini)
Demikian
informasi tentang Keputusan Menteri PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.34 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis APBN. Dapat informasi menarik lainnya tentang Jabatan
Fungsional PNS melalui laman ainamulyana.com