Kepmenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a)bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah, telah dilakukan kegiatan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik tahun 2023; b) bahwa berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas, telah diperoleh nilai indeks dan predikat sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah tahun 2023; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat Dan
Pemerintah Daerah Tahun 2023, adalah sebagai berikut
1.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
2. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
3. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 994); dan
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753).
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat Dan
Pemerintah Daerah Tahun 2023menyatakan Menetapkan hasil Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik pada 621 (enam ratus dua puluh satu) lnstansi
Pusat dan Pemerintah
Daerah Tahun 2023
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat Dan
Pemerintah Daerah Tahun 2023 menyatakan menghimbau kepada Pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk
meningkatkan kualitas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat Dan
Pemerintah Daerah Tahun 2023 menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini Salinan dan Lampiran Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun
2023
Link download Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 13 Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun
2023. Semoga ada manfaatnya