Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB atau Keputusan
Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Perlindungan Saksi Dan Korban.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ. 28 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Perlindungan Saksi Dan Korban. Semoga ada manfaatnya.