Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika Dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun
2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika deiterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium
Narkotika dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor SKJ.9 Tahun 2024 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika Dan Jabatan
Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika.
Link download Kepmenpan RB NomorSKJ.9 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmenpan
RB Nomor SKJ.9 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika. Semoga ada
manfaatnya.