Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Adapun ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024 berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi berkisar antara Rp49.995.870 sampai dengan Rp60.245.355.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang ONH
tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan
untuk melaksanakan ketentuan pasal 48Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umrah dan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Bipih disetorkan ke rekening
atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan
Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya: a) penerbangan
haji; b) akomodasi Makkah; c) sebagian
biaya akomodasi Madinah; d) biaya hidup (living cost); dan e) Visa.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah
Link download Keppres Nomor 6 Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang Besaran ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik
Haji tahun 2024 berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber Dari
Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Semoga ada manfaatnya.