KEPPRES NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2024 ATAU 1445 HIJRIAH

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah


Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Adapun ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024 berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi berkisar antara Rp49.995.870 sampai dengan Rp60.245.355.

 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 48Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan pasal  11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

 

Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima  Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya: a) penerbangan haji; b) akomodasi  Makkah; c) sebagian biaya akomodasi Madinah; d) biaya hidup (living cost); dan e) Visa.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 atau 1445 Hijriah

 



Link download Keppres Nomor 6 Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Besaran ONH tahun 2024 atau Ongkos Naik Haji tahun 2024 berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter