Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah diterbitkan untuk melakannnkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peruturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2015 tenang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Kehadiran Guru Masiratah:
Diktum KESATU KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah menyatakan
Menetapkan Pedoman Kebadiran Guru Mudtasah Sebagaimana tercantum dalam Lampiran
ying merupakan bagian tidak terpisahkan dan Kepurusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Kehadiran Guru Madrasah menyatakan bahwa Pedoman sebagaimana. dimaksut
dalam Diktum KESATU merupakan pendung bagi pemangku kepentingan di Kementeria
Agama dalam pelaksanaan. kehadiran Guru Madrasah.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Kehadiran Guru Madrasah menyatakan bahwa Pada sasa Keputusan ini oma
berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Inlam Nomor 1 Tahun 2013
tenteng Disiplin Kehadiran Gurne di Lingkungan Madrasah, digabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca
Salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.
Link Download KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah DISINI.
Demikian informasi tentang KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Kehadiran Guru Madrasah. Semoga ada manfaatnya.