PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN FUNGSIONAL

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional


Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional, yang dimaksud Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Tunjangan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana tata cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional ? Dinyatakan dalam bahwa Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional bahwa Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF diberikan Tunjangan Fungsional setiap bulan. Besaran Tunjangan Fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional.

 

Setiap pembayaran Tunjangan Fungsional bagi Pegawai ASN yang ketentuan Tunjangan Fungsionalnya telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden, dilakukan dengan keputusan PPK. PPK dalam menetapkan keputusan dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. Pemberian Tunjangan Fungsional ditetapkan bersamaan dengan keputusan pengangkatan dalam JF. Dalam keputusan pengangkatan minimal memuat: a) nomenklatur JF; b) jenjang JF yang diduduki; dan c) besaran Tunjangan Fungsional yang berhak diterima Pegawai ASN yang bersangkutan. Format keputusan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pegawai ASN telah diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF tetapi ketentuan Tunjangan Fungsionalnya belum ditetapkan, keputusan pengangkatan pegawai ASN tidak mencantumkan besaran Tunjangan Fungsional.

 

Pembayaran Tunjangan Fungsional Pegawai ASN dilakukan dengan mengusulkan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional bersamaan dengan permintaan gaji kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat atau pegawai yang memiliki tugas pengelolaan administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian. Dalam hal Tunjangan Fungsional dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Dalam hal Tunjangan Fungsional dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja selain hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya. Contoh kasus Pembayaran Tunjangan Fungsional bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional.

 



Link Download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Disini

 

Demikin informasi tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter