Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional, yang dimaksud Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Tunjangan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana tata cara Pembayaran
Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional ? Dinyatakan dalam bahwa Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional bahwa Pegawai
ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF diberikan Tunjangan
Fungsional setiap bulan. Besaran Tunjangan Fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional.
Setiap pembayaran Tunjangan
Fungsional bagi Pegawai ASN yang ketentuan Tunjangan Fungsionalnya telah ditetapkan
dengan Peraturan Presiden, dilakukan dengan keputusan PPK. PPK dalam menetapkan
keputusan dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya. Pemberian
Tunjangan Fungsional ditetapkan bersamaan dengan keputusan pengangkatan dalam
JF. Dalam keputusan pengangkatan minimal memuat: a) nomenklatur JF; b) jenjang
JF yang diduduki; dan c) besaran Tunjangan Fungsional yang berhak diterima Pegawai
ASN yang bersangkutan. Format keputusan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pegawai ASN telah diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam JF tetapi ketentuan Tunjangan Fungsionalnya belum
ditetapkan, keputusan pengangkatan pegawai ASN tidak mencantumkan besaran Tunjangan
Fungsional.
Pembayaran Tunjangan Fungsional
Pegawai ASN dilakukan dengan mengusulkan permintaan pembayaran Tunjangan Fungsional
bersamaan dengan permintaan gaji kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan
negara/kepala biro/kepala unit kerja/organisasi perangkat daerah yang menangani
urusan pengelolaan keuangan melalui pejabat atau pegawai yang memiliki tugas pengelolaan
administrasi belanja pegawai atau data kepegawaian. Dalam hal Tunjangan
Fungsional dibayarkan bagi Pegawai ASN yang telah secara nyata melaksanakan tugas
berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama
bulan berkenaan, Tunjangan Fungsional diberikan terhitung mulai bulan
berkenaan. Dalam hal Tunjangan Fungsional dibayarkan bagi Pegawai ASN yang
telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan
tugas pada tanggal hari kerja selain hari kerja pertama bulan berkenaan, Tunjangan
Fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya. Contoh kasus Pembayaran Tunjangan
Fungsional bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BKN Nomor 5
Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Fungsional.
Link Download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Disini
Demikin informasi tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional. Semoga
ada manfaatnya.