PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
Beberapa
pengertian umum yang ada dalam Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa adalah
sebagai berikut
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan menteri ebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
4.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
7.
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan
untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
8.
Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa.
9.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa
tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk
miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.
10.
Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik.
11.
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk,
angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
12.
Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka
pelaksanaan Dana Desa.
13.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
14.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA
BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kernen terian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran BUN.
15.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah
bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
16.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan
yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani
daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
17.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA
BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
18.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
19.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan,
anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun· menurut BA BUN.
20.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat
rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam
rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh
KPA BUN.
21.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
22.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
23.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
24.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan Desa.
25.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum
negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada bank sentral.
26.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah
pada bank yang ditetapkan.
27.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan
uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk
membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 ( satu) rekening pada bank yang
ditetapkan.
28.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan
oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada
negara.
29.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan
oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang
bersumber dari DIPA.
30.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah
yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
31.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan
informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
Link
download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor
145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem