PERMEN PUPR NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PUPR
Berdasarkan PermenPUPR Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang PUPR Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, yang dimaksud Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut JF Bidang PUPR adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu di Bidang Tugas JF Bidang PUPR.
Lingkup
Peraturan Menteri tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Bidang PUPR Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat ini terdiri atas:
a.
kategori, jenjang, tugas, klasifikasi/rumpun, kedudukan, dan peran JF Bidang
PUPR;
b.
pengangkatan dalam JF Bidang PUPR;
c.
kompetensi JF Bidang PUPR;
d.
pengelolaan Kinerja JF Bidang PUPR;
e.
tim penilai kinerja;
f.
penetapan Angka Kredit;
g.
kenaikan pangkat;
h.
pemberhentian;
i.
pengangkatan kembali;
j.
organisasi profesi;
k.
pembinaan, pemantauan, dan evaluasi;
l.
sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR; dan
m.
Unit Pembina JF Bidang PUPR dan penyesuaian ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Bidang PUPR (Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat)
Link download Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Demikian
informasi tentang PermenPUPR Nomor 4
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang PUPR (Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem