PERMENAKER NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JKK, JKM, DAN JHT
Berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT yang dimaksud Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jaminan Kematian yang
selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli
waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. Sedangkan Jaminan
Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang
dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia,
atau mengalami Cacat Total Tetap.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 1
Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua.
Link download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Demikian informasi
tentang Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tata Cara
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan
Hari Tua. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem