.

PERMENAKER NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM JKK, JKM, DAN JHT

Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT


Berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT yang dimaksud Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja. Sedangkan Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami Cacat Total Tetap.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua.

 



Link download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 


Demikian informasi tentang Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua. Semoga ada manfaatnya.

 

 




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Pengunjung Blog



































Free site counter


































Free site counter