PERMENDAG NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN

 

Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan

Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung organisasi yang dinamis, perlu melakukan penyederhanaan kegiatan jabatan fungsional di bidang perdagangan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang perdagangan.

 

Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Perdagangan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan. JF Perdagangan terdiri atas: a) JF Analis Perdagangan; b) JF Negosiator Perdagangan; c) JF Pengawas Perdagangan; d) JF Penera; e) JF Penguji Mutu Barang; dan f) JF Pengamat Tera.

 

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.

 

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.

 

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.

 

Jabatan Fungsional Penera yang selanjutnya disebut JF Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.

 

Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut JF Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.

 

Jabatan Fungsional Pengamat Tera yang selanjutnya disebut JF Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 4 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Blog

Latest Post



































    Free site counter


































    Free site counter