PERMENDAG NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN
Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung organisasi yang dinamis, perlu melakukan penyederhanaan kegiatan jabatan fungsional di bidang perdagangan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang perdagangan.
Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional
di Bidang Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Perdagangan adalah sekelompok
jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang
perdagangan. JF Perdagangan terdiri atas: a) JF Analis Perdagangan; b) JF
Negosiator Perdagangan; c) JF Pengawas Perdagangan; d) JF Penera; e) JF Penguji
Mutu Barang; dan f) JF Pengamat Tera.
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
yang selanjutnya disebut JF Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang
perdagangan.
Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan
kerja sama perdagangan internasional.
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
yang selanjutnya disebut JF Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan
pengaduan di bidang perdagangan.
Jabatan Fungsional Penera yang
selanjutnya disebut JF Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe
dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium
kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang yang selanjutnya disebut JF Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
Jabatan Fungsional Pengamat Tera
yang selanjutnya disebut JF Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan
kasat mata di bidang metrologi legal.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Perdagangan atau Permendag Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan
Fungsional Di Bidang Perdagangan, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 4 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag
Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Di Bidang
Perdagangan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem