Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun yang
dimaksud Inspektorat Daerah provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Provinsi. Sedangkan yang dimaksud Inspektorat Daerah kabupaten/kota
merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Berikut ini salinan Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur
Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Link download Permendagri Nomor 107 Tahun
2017 Tentang Pedoman Nomenklatur
Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota---DISINI---
Demikian info Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Nomenklatur
Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terima kasih semoga bermanfaat