PERMENDAGRI NOMOR 107 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

 Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun yang dimaksud Inspektorat Daerah provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi. Sedangkan yang dimaksud Inspektorat Daerah kabupaten/kota merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Berikut ini salinan Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota




Link download Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota---DISINI---

Demikian info Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, terima kasih semoga bermanfaat




Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter