Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah, merupakan pedoman atau Teknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Dialihkan Menjadi Pejabat Fungsional Di Instansi Daerah
Beberapa istilah yang
dijabarkan dalam Permendagri Nomor 14
Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan
Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi
Daerah adalah sebagai berikut
1. Pegawai
Negeri Sipil di
Instansi Daerah yang
selanjutnya disebut PNS Daerah
adalah pegawai negeri
sipil yang bekerja pada instansi
pemerintah daerah.
2. Satuan
Kerja Perangkat Daerah
yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah unsur perangkat
daerah pada Pemerintah Daerah
yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
3. Pengguna
Anggaran yang selanjutnya
disingkat PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan
tugas dan fungsi
SKPD yang dipimpinnya.
4. Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana
keuangan tahunan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah.
5. Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah
yang selanjutnya disingkat PPKD
adalah kepala satuan
kerja pengelola keuangan daerah
yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan
APBD dan bertindak
sebagai bendahara umum
daerah.
6. Bendahara
Umum Daerah yang
selanjutnya disingkat BUD adalah
PPKD yang bertindak
dalam kapasitas sebagai BUD.
7. Kuasa
BUD adalah pejabat
yang diberi kuasa
untuk melaksanakan tugas BUD.
8. Tambahan
Penghasilan Pegawai yang
selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan PNS Daerah yang dapat
diberikan berdasarkan pertimbangan
beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja,
dan/atau pertimbangan objektif
lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPA SKPD
adalah dokumen yang memuat
pendapatan dan belanja
SKPD atau dokumen yang
memuat pendapatan, belanja,
dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah
yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
10. Surat
Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat SPM adalah
dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah
pencairan dana atas
beban pengeluaran DPA SKPD.
11. Surat
Perintah Pencairan Dana
yang selanjutnya disingkat SP2D
adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban APBD.
12. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri
Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran
Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai
Negeri Sipil Di Instansi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah.
Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis
Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang
Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di