PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2023

Permendagri Nomor 14 Tahun 2023



Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah, merupakan pedoman atau Teknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Dialihkan Menjadi Pejabat Fungsional Di Instansi Daerah

 

Beberapa istilah yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di Instansi Daerah adalah sebagai berikut

1.  Pegawai  Negeri  Sipil  di  Instansi  Daerah  yang  selanjutnya disebut  PNS  Daerah  adalah  pegawai  negeri  sipil  yang bekerja pada instansi pemerintah daerah.

2.  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat  SKPD  adalah  unsur  perangkat  daerah  pada Pemerintah  Daerah  yang  melaksanakan  Urusan Pemerintahan Daerah.

3.  Pengguna  Anggaran  yang  selanjutnya  disingkat  PA adalah  pejabat  pemegang  kewenangan  penggunaan anggaran untuk  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  SKPD yang dipimpinnya.

4.  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  yang selanjutnya  disingkat  APBD  adalah  rencana  keuangan tahunan  daerah  yang  ditetapkan  dengan  peraturan daerah.

5.  Pejabat  Pengelola  Keuangan  Daerah  yang  selanjutnya disingkat  PPKD  adalah  kepala  satuan  kerja  pengelola keuangan  daerah  yang  mempunyai  tugas  melaksanakan pengelolaan  APBD  dan  bertindak  sebagai  bendahara umum daerah. 

6.  Bendahara  Umum  Daerah  yang  selanjutnya  disingkat BUD  adalah  PPKD  yang  bertindak  dalam kapasitas sebagai BUD.

7.  Kuasa  BUD  adalah  pejabat  yang  diberi  kuasa  untuk melaksanakan tugas BUD.

8.  Tambahan  Penghasilan  Pegawai  yang  selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan PNS Daerah yang  dapat  diberikan  berdasarkan  pertimbangan  beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi  kerja,  dan/atau  pertimbangan  objektif  lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

9.  Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah  yang  selanjutnya  disingkat  DPA  SKPD  adalah dokumen  yang  memuat  pendapatan  dan  belanja  SKPD atau  dokumen  yang  memuat  pendapatan,  belanja,  dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum  daerah  yang  digunakan  sebagai  dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

10.  Surat  Perintah  Membayar  yang  selanjutnya  disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan  untuk penerbitan surat  perintah  pencairan  dana  atas  beban  pengeluaran DPA SKPD.

11.  Surat  Perintah  Pencairan  Dana  yang  selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban APBD.

12.  Menteri adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan dalam negeri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Instansi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. 

 



Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 (DISINI)


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi PNS Di


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter