PERMENDAGRI NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN KEPROTOKOLAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Keprotokolan Di Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk penyelenggaraan keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara tertib, profesional, dan akuntabel dibutuhkan Pedoman keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Menurut Permendagri Nomor 16
Tahun 2024 Tentang Pedoman Keprotokolan yang dimaksud Keprotokolan adalah
serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau
acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai
bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau
kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Pejabat Protokol adalah
seseorang yang memiliki kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang
dan hak seseorang aparatur sipil negara dalam rangka memimpin satuan organisasi
Keprotokolan di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Petugas Protokol adalah
bagian dari kesekretariatan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
yang melaksanakan tugas dan fungsi Keprotokolan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Keprotokolan Di Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Keprotokolan Di Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem