PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN BPR DAN BPRS MILIK PEMERINTAH DAERAH

Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Milik Pemerintah Daerah diteterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya

 

Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah merupakan pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah, Kegiatan usaha BPR milik Pemerintah Daerah meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;

b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;

c. melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;

d. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain;

e. melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;

f. melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR milik Pemerintah Daerah sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;

h. melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau

i. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.

 

Selengkapnya Silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Milik Pemerintah Daerah

 




Link download Permendagri Nomor 21 Tahun 2024Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.;

 




= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Latest Post



































    Free site counter


































    Free site counter