PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN BPR DAN BPRS MILIK PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Milik Pemerintah Daerah diteterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya
Permendagri Nomor 21
Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah merupakan pengganti Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan
Rakyat Milik Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan
perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang
Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah, Kegiatan usaha BPR milik
Pemerintah Daerah meliputi:
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan
deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b.
menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah;
c.
melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan
nasabah;
d.
menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan
dana kepada bank lain;
e.
melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
f.
melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR milik Pemerintah Daerah
sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g.
melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan
selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada
nasabah;
h.
melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau
i.
melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.
Selengkapnya
Silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian
Rakyat (BPR) Milik Pemerintah Daerah Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
(BPRS) Milik Pemerintah Daerah
Link
download Permendagri Nomor 21 Tahun 2024Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah
Demikian
informasi tentang Permendagri Nomor 21
Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BPR dan BPRS Milik Pemerintah Daerah. Semoga
ada manfaatnya.;
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran