PERMENDAGRI NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BUMD AIR MINUM
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum yang profesional dan berdaya guna serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (6), Pasal 51 ayat (3), Pasal 69 ayat (4), Pasal 75 ayat (4), dan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu diatur mengenai Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Permendagri Nomor 23
Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian BUMD Air Minum merupakan pengganti Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan
perkembangan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian BUMD Air Minum bahwa
BUMDAM dikategorikan berdasarkan jumlah pelanggan. Dalam hal BUMDAM sekaligus
mengelola air limbah, pelanggan air limbah dapat diperhitungkan ke dalam jumlah
pelanggan. Kategori BUMDAM terdiri atas:
a.
kecil untuk jumlah pelanggan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) pelanggan;
b.
sedang untuk jumlah pelanggan sebanyak 50.001 (lima puluh ribu satu) sampai
dengan 100.000 (seratus ribu) pelanggan; dan
c.
besar untuk jumlah pelanggan lebih dari 100.000 (seratus ribu) pelanggan.
Dalam
menjalankan bisnis usahanya, BUMDAM wajib memperhatikan rasio Biaya Operasi
terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM. Pendapatan Operasi sebagaimana dimaksud
meliputi pendapatan air dan pendapatan non air. Pendapatan non air termasuk
pendapatan pengelolaan air limbah yang tarifnya ditetapkan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Rasio disesuaikan dengan kategori
BUMDAM. Ketentuan rasio adalah
a.
BUMDAM kecil paling tinggi 0,95 (nol koma sembilan puluh lima);
b.
BUMDAM sedang paling tinggi 0,9 (nol koma sembilan); dan
c.
BUMDAM besar paling tinggi 0,85 (nol koma delapan puluh lima).
Pengurusan
BUMDAM dilakukan oleh organ BUMDAM. Organ BUMDAM pada Perumda terdiri atas: a)
KPM; b) Dewan Pengawas; dan c) Direksi. Sedangkan Organ BUMDAM pada Perseroda
terdiri atas: a) RUPS; b) Komisaris; dan c) Direksi
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha
Milik Daerah BUMD Air Minum
Link
download Permendagri Nomor 23 Tahun 2024
DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organ Dan Kepegawaian Badan
Usaha Milik Daerah BUMD Air Minum. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran