Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, san Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru diterbitkan untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Berdasarkan aturan ini, yang
dimaksud Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang
didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru. Guru
wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Guru.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru.
Lin download Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru. Semoga ada manfaatnya.