PERMENHAN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA DAN PENGHARGAAN PENERAPAN PRAKTIK TERBAIK PKBN

Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kriteria Dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN


Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kriteria Dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pembinaan kesadaran bela negara dilaksanakan untuk membangun dan membentuk sikap mental dan karakter setiap warga negara Indonesia yang didasarkan pada kriteria penerapan praktik terbaik pembinaan kesadaran bela negara; b) bahwa terhadap penerapan praktik terbaik pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan diberikan penghargaan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kriteria Dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN yang dimaksud Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.

 

Sedangkan Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

 

Kriteria penerapan praktik terbaik merupakan aspek yang menjadi dasar penerapan praktik terbaik dalam pelaksanaan PKBN. Kriteria penerapan praktik terbaik bertujuan untuk menciptakan praktik terbaik pelaksanaan PKBN berdasarkan pedoman PKBN.

 

Kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN menjadi pedoman bagi Kemhan, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, lembaga negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik lndonesia, pemerintah daerah, perseorangan, dan kelompok masyarakat. Kriteria penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN diterapkan dalam lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kriteria Dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara

 



Link download Permenhan Nomor 2 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kriteria Dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN. Semoga ada manfaatnya. 

 

No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Blog



































Free site counter


































Free site counter