PERMENHAN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA DAN PENGHARGAAN PENERAPAN PRAKTIK TERBAIK PKBN
Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kriteria Dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pembinaan kesadaran bela negara dilaksanakan untuk membangun dan membentuk sikap mental dan karakter setiap warga negara Indonesia yang didasarkan pada kriteria penerapan praktik terbaik pembinaan kesadaran bela negara; b) bahwa terhadap penerapan praktik terbaik pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan diberikan penghargaan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor
2 Tahun 2025 Tentang Kriteria Dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan
PKBN yang dimaksud Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta
tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.
Sedangkan Pembinaan
Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan,
dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan,
dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku
serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
Kriteria penerapan praktik terbaik
merupakan aspek yang menjadi dasar penerapan praktik terbaik dalam pelaksanaan
PKBN. Kriteria penerapan praktik terbaik bertujuan untuk menciptakan praktik terbaik
pelaksanaan PKBN berdasarkan pedoman PKBN.
Kriteria penerapan praktik
terbaik pelaksanaan PKBN menjadi pedoman bagi Kemhan, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, lembaga negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik lndonesia, pemerintah daerah, perseorangan, dan kelompok masyarakat. Kriteria
penerapan praktik terbaik pelaksanaan PKBN diterapkan dalam lingkup pendidikan,
lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kriteria Dan Penghargaan Penerapan
Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Link download Permenhan Nomor 2 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kriteria Dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan PKBN. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem