PERMENPAN 16 TAHUN 2024 TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA

Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Permenpan 16 Tahun 2024 Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap PNS Bukan Bendahara


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

 

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian.

 

Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian berlaku pula terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

 




Link download Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter