Permenpan 16 Tahun 2024 Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap PNS Bukan Bendahara |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Peraturan Menteri ini
mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau
BMN yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat
Lain di lingkungan Kementerian.
Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian
berlaku pula terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti
Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Link download Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2024
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai
Negeri (PNS) Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Semoga ada manfaatnya.