Berdasarkan
Peraturan Menteri PanRB atau Permenpan
RB Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang IPTEK (Ilmu
Pengetahuan Dan Teknologi) Riset, Dan Inovasi, Jabatan Fungsional di Bidang
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi terdiri atas:
a.
JF Peneliti;
b.
JF Perekayasa;
c.
JF Analis Data Ilmiah;
d.
JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan
e. JF Teknisi Litkayasa
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Di Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Riset, Dan Inovasi.
Link download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
PanRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di
Bidang IPTEK (Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi) Riset, Dan Inovasi. Semoga
ada manfaatnya.