Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana yang dimaksud adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan.
Perencana
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan pembangunan pada Instansi
Pemerintah. Perencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana.
Dalam
hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Perencana dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan
Fungsional Perencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional
Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional Perencana ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jenjang Jabatan Fungsional Perencana terdiri atas:
a.
Perencana Ahli Pertama;
b.
Perencana Ahli Muda;
c.
Perencana Ahli Madya; dan
d.
Perencana Ahli Utama.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Fungsional Perencana
Link
download Permenpan RB Nomor 20 Tahun2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 20
Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Perencana. Semoga ada manfaatnya.