Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang (MKG) Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengelolaan jabatan fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi klimatologi, dan geofisika, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengelolaan meteorologi klimatologi, dan geofisika; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Di Bidang MKG atau Meteorologi, klimatologi, dan geofisika, meningkatkan kinerja organisasi serta memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas meteorologi, klimatologi, dan geofisika, perlu ditetapkan jabatan fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi,
Klimatologi, Dan Geofisika, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pejabat Fungsional Analis Meteorologi dan
Klimatologi yang selanjutnya disebut Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah
PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan,
pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan
Klimatologi.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, bahwa
Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi; b) Jabatan
Fungsional Analis Geofisika; c) Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG;
dan d) Jabatan Fungsional Pranata MKG. Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Analis
Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi MKG
berkedudukan sebagai pelaksana teknis Di Bidang MKG atau Meteorologi,
klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pranata MKG
berkedudukan sebagai pelaksana teknis Di Bidang MKG atau Meteorologi, klimatologi,
dan geofisika pada lembaga pemerintahan nonkementerian yang mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan Di Bidang MKG atau Meteorologi, klimatologi,
dan geofisika.
Jabatan Analis Meteorologi
dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional
Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan
Fungsional Pranata MKG. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat
fungsional, Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola
Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit
Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi
dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional
Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG termasuk dalam
klasifikasi/rumpun fisika, kimia, dan yang berkaitan.
Kategori Jabatan Fungsional
Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, dan
Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Kategori Jabatan Fungsional Pranata MKG merupakan Jabatan
Fungsional kategori keterampilan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang MKG
atau Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika.
Demikian informasu tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi,
Klimatologi, Dan Geofisika. Semoga ada mamfaatnya.