>

PERMENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI MKG

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang (MKG) Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang (MKG) Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengelolaan jabatan fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi klimatologi, dan geofisika, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengelolaan meteorologi klimatologi, dan geofisika; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Di Bidang MKG atau Meteorologi, klimatologi, dan geofisika, meningkatkan kinerja organisasi serta memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas meteorologi, klimatologi, dan geofisika, perlu ditetapkan jabatan fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pejabat Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi yang selanjutnya disebut Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.

 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, bahwa Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi; b) Jabatan Fungsional Analis Geofisika; c) Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG; dan d) Jabatan Fungsional Pranata MKG. Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, dan Pengelola Instrumentasi MKG berkedudukan sebagai pelaksana teknis Di Bidang MKG atau Meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah. Jabatan Pranata MKG berkedudukan sebagai pelaksana teknis Di Bidang MKG atau Meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada lembaga pemerintahan nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan Di Bidang MKG atau Meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

 

Jabatan Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG, dan Pranata MKG dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG, dan Jabatan Fungsional Pranata MKG termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia, dan yang berkaitan.

 

Kategori Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, dan Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Kategori Jabatan Fungsional Pranata MKG merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika.

 



Link download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika (disini)

 

Demikian informasu tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang MKG atau Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika. Semoga ada mamfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter