PERMENPORA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI TENAGA KEOLAHRAGAAN PELATIH OLAHRAGA DAN ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga, diterbitkan untuk menjamin ketersediaan tenaga keolahragaan khususnya pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan
Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih
Olahraga yang dimaksud Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan yang selanjutnya
disingkat SKTK adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang
mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan dan dimensi kompetensi yang harus
dimiliki oleh Tenaga Keolahragaan untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji
kompetensi.
Pelatih
Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagai Tenaga Keolahragaan harus memiliki
kompetensi sesuai SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
SKTK
Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga terdiri atas: a) daftar okupasi; b)
deskripsi okupasi; c) daftar Unit Kompetensi; dan d) uraian Unit Kompetensi. SKTK
Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Daftar
okupasi merupakan jenis jabatan kerja di bidang kepelatihan Olahraga yang
ditetapkan secara nasional. Deskripsi okupasi merupakan penjelasan lengkap
mengenai jabatan kerja di bidang kepelatihan Olahraga. Deskripsi okupasi memuat:
a) nama jabatan; b) deskripsi; c) ruang lingkup okupasi; d) profil atau
employability skills; e) persyaratan awal; dan f) tugas atau kompetensi.
Daftar
Unit Kompetensi merupakan kumpulan uraian tugas atau keterampilan spesifik yang
diperlukan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga untuk melakukan pekerjaan
secara profesional dan efektif yang digunakan dalam pengembangan kurikulum, sertifikasi
profesi, dan program pelatihan serta untuk menilai kesesuaian keterampilan dan pengetahuan
individu dengan kebutuhan industri atau standar nasional dan internasional. Daftar
Unit Kompetensi memuat: a) kode unit; dan b) judul Unit Kompetensi.
Sedangkan
Uraian Unit Kompetensi merupakan rincian dari Unit Kompetensi yang mencakup elemen
penting dari kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki oleh Pelatih
Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga. Uraian Unit Kompetensi memuat: a) kode
unit; b) judul unit; c) deskripsi unit; d) elemen kompetensi; dan e) kriteria
unjuk kerja.
Ditegaskan
dalam Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang
Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih
Olahraga, bahwa SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus diterapkan
oleh: a) pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih
Olahraga; b) lembaga pendidikan; c) lembaga pelatihan; dan d) institusi
penyelenggara pengujian dan sertifikasi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar
Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link
download Permenpora Nomor 3 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permenpora Nomor 3
Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan
Asisten Pelatih Olahraga Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran