PERMENPORA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI TENAGA KEOLAHRAGAAN PELATIH OLAHRAGA DAN ASISTEN PELATIH OLAHRAGA

Permenpora Nomor 3 Tahun 2025


Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga, diterbitkan untuk menjamin ketersediaan tenaga keolahragaan khususnya pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

Berdasarkan Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga yang dimaksud Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan yang selanjutnya disingkat SKTK adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan dan dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh Tenaga Keolahragaan untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.

 

Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga sebagai Tenaga Keolahragaan harus memiliki kompetensi sesuai SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.

 

SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga terdiri atas: a) daftar okupasi; b) deskripsi okupasi; c) daftar Unit Kompetensi; dan d) uraian Unit Kompetensi. SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Daftar okupasi merupakan jenis jabatan kerja di bidang kepelatihan Olahraga yang ditetapkan secara nasional. Deskripsi okupasi merupakan penjelasan lengkap mengenai jabatan kerja di bidang kepelatihan Olahraga. Deskripsi okupasi memuat: a) nama jabatan; b) deskripsi; c) ruang lingkup okupasi; d) profil atau employability skills; e) persyaratan awal; dan f) tugas atau kompetensi.

 

Daftar Unit Kompetensi merupakan kumpulan uraian tugas atau keterampilan spesifik yang diperlukan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga untuk melakukan pekerjaan secara profesional dan efektif yang digunakan dalam pengembangan kurikulum, sertifikasi profesi, dan program pelatihan serta untuk menilai kesesuaian keterampilan dan pengetahuan individu dengan kebutuhan industri atau standar nasional dan internasional. Daftar Unit Kompetensi memuat: a) kode unit; dan b) judul Unit Kompetensi.

 

Sedangkan Uraian Unit Kompetensi merupakan rincian dari Unit Kompetensi yang mencakup elemen penting dari kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki oleh Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga. Uraian Unit Kompetensi memuat: a) kode unit; b) judul unit; c) deskripsi unit; d) elemen kompetensi; dan e) kriteria unjuk kerja.

 

Ditegaskan dalam Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga, bahwa SKTK Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga harus diterapkan oleh: a) pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; b) lembaga pendidikan; c) lembaga pelatihan; dan d) institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga melalui link yang tersedia di bawah ini

 




Link download Permenpora Nomor 3 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permenpora Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga Dan Asisten Pelatih Olahraga Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Latest Post



































    Free site counter


































    Free site counter