>

PERPRES NOMOR 201 TAHUN 2024 TENTANG RINCIAN APBN TAHUN 2025

Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025


Mau tahu Ada tidaknya kenaikan Gaji ASN (PNS maupun PPPK) di tahun 2024? Silahkan cermati Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 62Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2025


Dinyatakan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 bahwa Rincian anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Pendapatan Negara; b) Anggaran Belanja Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran.

 

 

Rincian anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian: a) Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan b) Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Sedangkan rincian anggaran Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b) Anggaran Transfer ke Daerah.

 

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan b) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

 

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Rincian anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian:a) Dana Bagi Hasil; b) Dana Alokasi Umum; c) Dana Alokasi Khusus; d) Dana Otonomi Khusus; e) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan f) Dana Desa.

 

Rincian anggaran Transfer ke Daerah termasuk Dana Insentif Fiskal. Dana Alokasi Khusus atas: a) Dana Alokasi Khusus Fisik; b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan c) Hibah kepada Daerah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, bahwa Rincian anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Anggaran Pendidikan termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan. Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan basil pengelolaan dana abadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rincian Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapun Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2025

 

Link download Salinan Dan Rincian Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 PDF


Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter