Mau tahu Ada tidaknya kenaikan Gaji ASN (PNS maupun PPPK) di tahun 2024? Silahkan cermati Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 62Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2025
Dinyatakan
dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang
Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 bahwa Rincian anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Pendapatan Negara; b) Anggaran
Belanja Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran.
Rincian
anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian: a) Penerimaan Perpajakan
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini; dan b) Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Sedangkan rincian anggaran Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat; dan b) Anggaran Transfer ke Daerah.
Rincian
anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja
Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan b) Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Rincian
anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan
belanja lainnya. Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Rincian
anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian:a) Dana Bagi Hasil; b) Dana
Alokasi Umum; c) Dana Alokasi Khusus; d) Dana Otonomi Khusus; e) Dana
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan f) Dana Desa.
Rincian
anggaran Transfer ke Daerah termasuk Dana Insentif Fiskal. Dana Alokasi Khusus atas:
a) Dana Alokasi Khusus Fisik; b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan c) Hibah
kepada Daerah.
Dinyatakan
dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor
201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, bahwa Rincian
anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Anggaran Pendidikan termasuk investasi
pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan. Bentuk,
skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan basil pengelolaan
dana abadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian
Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci
dalam Lampiran VII ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapun Pergeseran rincian
Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor
201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun
Anggaran 2025
Link download Salinan Dan Rincian Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 PDF
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya