PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BKBA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juknis Pengelolaan BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023


Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum da lam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktun KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Juknis BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah dalam Pengelolaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.

 

Diktum KETIGA Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 yang tanggal 27 April 2023

 

Selengkpanya silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023.

 



Link Download Petunjuk Teknis – Juknis Pengelolaan BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter