Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 31, Pasal 35, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Dalam
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama ini yang dimaksud
dengan:
1.
Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan
untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan
kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
3.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
4.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik,
intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesu!itan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
5.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
6.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
7.
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang
berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
8.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
10. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris
Jenedral Kementerian.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik,
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha.
12.
Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
13.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut
Kepala Kantor Wilayah adalah pimpinan instansi vertikal Kementerian di tingkat
provinsi.
14.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor
Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian di tingkat kabupaten/
kota.
15.
Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin pada Kantor Kementerian Agama.
Berdasakan
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa enteri
wajib memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak. Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi: madrasah; pesantren; satuan
pendidikan keagamaan; dan perguruan
tinggi keagamaan.
Link
download PMA Nomor 1 Tahun 2024 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Akomodasi Yang
Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan Pada Kementerian
Agama. Semoga ada manfaatnya