Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA (Permenag) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, yang dimaksud Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat dengan KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan lbadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha. KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. Izin ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. lzin berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah.
Apa saja persyaratan mendirikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) ? Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) atau PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah diberikan kepada KBIHU yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan mendirikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah meliputi: a)memiliki legalitas pembentukan KBIHU; b) memiliki kantor dan tempat bimbingan; c) memiliki pembimbing ibadah tetap dan bersertifikat yang masih berlaku minimal 1 (satu) orang; d) memiliki lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau majelis taklim; dan e) mempunyai silabus manasik Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
LINK DOWNLOAD PERMENAG - PMA NOMOR 7 TAHUN 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Permenag - PMA Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Semoga ada manfaatnya.