PMA NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENAG

PMA Permenag Nomor 8 Tahun 2023


PMA Permenag Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada atau di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) diterbitkan dengan pertimbangan: a)  bahwa  untuk  menentukan  nilai  dan  kelas  jabatan fungsional  pada  kementerian  yang  menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang  agama,  perlu  dilakukan evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan; b)  bahwa  evaluasi  dan  penyesuaian  kelas  jabatan sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a,  telah mendapatkan  persetujuan  dari  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c) bahwa  Peraturan Menteri  Agama  Nomor 51 Tahun  2014 tentang  Nilai  dan  Kelas  Jabatan  Struktural  dan  Jabatan Fungsional  pada  Kementerian  Agama sebagaimana  telah beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas  Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  51  Tahun  2014 tentang  Nilai  dan  Kelas  Jabatan  Struktural  dan  Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf  a,  huruf  b,  dan  huruf  c,  perlu  menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai  dan  Kelas  Jabatan  Struktural  dan  Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama.


Selengkapnya silahkan download dan baca PMA Permenag Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kemenag (Kementerian Agama). 




Link Download PMA Permenag Nomor 8 Tahun 2023 DISINI


Demikian informasi tentang PMA Permenag Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter